SK PPS Pilgub Jateng 2018 Kabupaten Semarang
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
23 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh
dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota,
Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan
Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi
Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata
Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka berikut ini kami lampirkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Semarang tentang Pembentukan Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018.
Download : SK PPS Pilgub Jateng 2018 Kabupaten Semarang
No comments